LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Pengangkatan Profesor Kehormatan

Berkenaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (Permendiktisaintek 52/2025) yang diundangkan pada 24 Desember 2025, dengan ini kami sampaikan hal terkait profesor kehormatan sebagai berikut:

a. Bahwa Permendiktisaintek 52/2025 tidak mengatur mengenai pengangkatan seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor (profesor kehormatan), sehingga sejak terbitnya Permendiktisaintek 52/2025 ini, tidak ada pengaturan mengenai pengangkatan profesor kehormatan;
b. Namun demikian, berdasarkan Pasal 66 huruf b Permendiktisaintek 52/2025, pada saat peraturan ini mulai berlaku, masa jabatan bagi seseorang yang telah memperoleh jabatan Profesor kehormatan tetap diakui sampai berakhirnya masa jabatan sesuai dengan keputusan pengangkatan;
c. Bahwa selama regulasi teknis belum ada, perguruan tinggi tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan profesor kehormatan.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Share:

More Posts

HARGAI LINGKUNGAN DENGAN TINDAKAN SEDERHANA

KETIKA PERANGKAT KAMU SEDANG TIDAK DIGUNAKAN ATAU KAMU SEDANG MENELUSURI LAMAN LAIN, TAMPILAN LAYAR INI AKAN MUNCUL SEHINGGA DAPAT MENGURANGI DAYA YANG DIGUNAKAN

KLIK TOMBOL DIBAWAH INI UNTUK MELANJUTKAN PENCARIAN INFORMASI