Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan Evaluasi Mahasiswa Nonaktif pada Perguruan Tinggi Swasta

Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDikti Wilayah IV
Jawa Barat dan Banten

Menindaklanjuti Surat LLDikti Wilayah IV Nomor 5341/LL4/TI/2026 tanggal 29 Juni 2026 dan Surat Nomor 7150/LL4/TI/2026 tanggal 22 Juli 2026 perihal Evaluasi Mahasiswa Nonaktif pada Perguruan Tinggi Swasta, kami sampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah perguruan tinggi yang belum menyampaikan laporan hasil evaluasi sebagaimana diminta.

Sehubungan dengan hal tersebut, batas waktu penyampaian laporan diperpanjang hingga tanggal 11 September 2026. Kami mohon perhatian Saudara bahwa batas waktu ini bersifat final dan tidak akan diperpanjang kembali.

Kami tegaskan kembali bahwa perguruan tinggi wajib meninjau dan mengevaluasi mahasiswa dengan kondisi akademik sebagai berikut:

  1. Hanya Mendaftar di Awal — mahasiswa yang hanya melakukan pendaftaran satu kali di awal semester tanpa kelanjutan registrasi.
  2. Melampaui Batas Studi — mahasiswa yang telah melewati masa studi maksimal yang diperbolehkan.
  3. Nonaktif Lebih dari 4 Semester — mahasiswa dengan status akademik tidak aktif berturut-turut lebih dari 4 semester.
  4. Rata-rata IPK di Bawah 1,00 — mahasiswa dengan capaian IPK rata-rata di bawah standar minimum kelayakan akademik.

Sebagai acuan evaluasi, bersama surat ini kami sampaikan kembali data jumlah mahasiswa nonaktif pada PTS di wilayah kerja LLDikti Wilayah IV sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini.

Mengingat data ini penting bagi kelengkapan dan validitas data PDDikti, kami mohon Saudara dapat segera menindaklanjuti dan menyampaikan laporan dimaksud sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Share:

More Posts

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors