LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Gerakan Kampus Aman, Sehat, Resik, Indah

Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, sehat, resik, indah, dan telah ditetapkannya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gerakan Kampus Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI) tanggal 10 Februari 2026, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Perguruan tinggi wajib melaksanakan Gerakan Kampus Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI) secara berkelanjutan;
  2. Pelaksanaan Gerakan Kampus ASRI mencakup kegiatan: a. Kerja bakti secara rutin dan terjadwal di lingkungan perguruan tinggi; b. Pengelolaan sampah di lingkungan perguruan tinggi secara mandiri; dan c. Pemanfaatan bahan bangunan yang ramah lingkungan khususnya atap bangunan selain berbahan seng di lingkungan perguruan tinggi.
  3. Pimpinan perguruan tinggi menetapkan kebijakan internal, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Gerakan Kampus ASRI.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Share:

More Posts