Menindaklanjuti Surat Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0911/F1/TI.03.00/2025 tanggal 20 Oktober 2025 perihal Pengumuman Percepatan Layanan SISTER bersama ini kami sampaikan agar Perguruan Tinggi melakukan verifikasi dan pembaruan data dosen dalam aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER), khususnya terkait:
1. Dosen dengan Nomor Registrasi Lama namun belum memiliki NUPTK;
2. Dosen yang telah melewati masa pensiun atau Tanggal Selesai Tugas (TST);
3. Dosen dengan status keaktifan yang perlu dikonfirmasi atau diperbarui oleh Perguruan Tinggi.
Kami mohon agar Saudara segera menindaklanjuti isi surat tersebut dan memastikan seluruh data dosen di aplikasi SISTER telah sesuai serta valid sebelum batas waktu 30 November 2025.
Informasi lengkap terkait mekanisme dan ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada surat dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0911/F1/TI.03.00/2025 tanggal 20 Oktober 2025 perihal Pengumuman Percepatan Layanan SISTER yang kami lampirkan bersama surat ini.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih
