Mendirikan perguruan tinggi atau membuka program studi baru menuntut komitmen panjang dalam tata kelola akademik. Penyerahan Surat Keputusan (SK) izin operasional bukanlah garis akhir, melainkan awal bagi perguruan tinggi untuk segera menyesuaikan diri dengan sistem pelaporan nasional dan standar mutu yang berlaku.
Komitmen tata kelola tersebut ditegaskan kembali oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV saat menggelar agenda Penyerahan SK Kemdiktisaintek pada Rabu, 9 September 2026, di Aula LLDIKTI Wilayah IV. Agenda ini menandai terbitnya izin bagi dua politeknik kesehatan baru di Jawa Barat dan Banten, serta sejumlah prodi baru pada jenjang Sarjana, Magister, hingga Profesi.
Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Lukman, menegaskan bahwa penyerahan SK yang berlangsung menjelang dimulainya tahun perkuliahan menempatkan institusi pengusul pada masa krusial (injury time). Seluruh pimpinan yayasan dan pengelola kampus diminta bergerak cepat dalam menuntaskan administrasi akademik di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
“Bapak, Ibu harus berkejaran dengan waktu. Pelaporan PDDikti selambat-lambatnya dilakukan pada Oktober. Jika tidak terselesaikan di semester ini, kami tidak memperkenankan pembukaan penerimaan mahasiswa baru di semester genap untuk jenjang sarjana dan diploma karena akan mengacaukan kurikulum yang sudah disusun,” tegas Lukman.
Selain tenggat waktu PDDikti, perhatian utama turut diarahkan pada status legalitas akreditasi bagi kampus maupun prodi yang baru memperoleh izin. Lukman mengingatkan agar institusi tidak menunda pengurusan SK Akreditasi begitu data dosen dan kelembagaan telah terdaftar di sistem.
“Jangan lalai mengurus akreditasi awal. Setelah menerima SK, segera lengkapi data dosen di PDDikti, kemudian mintakan SK akreditasi pertama kali ke BAN-PT atau LAM. Saat ini tercatat ada 270 program studi yang statusnya mengambang karena melewatkan masa akreditasi pertama. Jika terlewat, kampus harus menyusun borang akreditasi penuh dari awal,” wanti Lukman.
Melalui arahan ini, LLDIKTI Wilayah IV berharap seluruh pimpinan perguruan tinggi penerima SK dapat segera merampungkan pengisian data dan taat asas terhadap regulasi, sehingga proses penyelenggaraan perkuliahan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Daftar Penerima SK Kemdiktisaintek:
- Yayasan Bina Husada Keluarga Mandiri – Izin Pendirian Politeknik Dwi Putri Husada Bogor di Kota Bogor, Jawa Barat (SK No. 959/B/O/2026).
- Yayasan Amasirad Maerifa Tazkiyyah – Izin Pendirian Politeknik Kesehatan Ibunda Husada di Kota Serang, Banten (SK No. 958/B/O/2026).
- Monash University Indonesia – Izin Pembukaan Program Studi Bachelor of Business di Kabupaten Tangerang (SK No. 977/B/O/2026).
- Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi – Izin Pembukaan Program Studi Manajemen Pendidikan Program Magister dan Pendidikan Kepelatihan Olahraga Program Sarjana di Kota Sukabumi (SK No. 943/B/O/2026).
- Universitas Langlangbuana – Izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Program Profesi di Kota Bandung (SK No. 944/B/O/2026).
- Universitas Pakuan – Izin Pembukaan Program Studi Akuntansi Program Magister di Kota Bogor (SK No. 949/B/O/2026).
- Universitas Teknologi Bandung – Izin Pembukaan Program Studi Sistem Informasi Program Sarjana di Kota Bandung (SK No. 975/B/O/2026).
- Universitas Subang – Izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Program Profesi Bidang Studi PJOK di Kabupaten Subang (SK No. 956/B/O/2026).
- STKIP Mutiara Banten – Izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Jasmani Program Magister di Kabupaten Pandeglang (SK No. 969/B/O/2026).

