Menindaklanjuti surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1313/E2/TU/2020 tanggal 14 Juni 2020, perihal seperti tersebut pada pokok surat di atas, dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran yang diselenggarakan secara daring dan untuk mendukung Sistem Pembelajaran Daring bagi Perguruan Tinggi di Indonesia, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan akan memberikan pembekalan dan berbagi informasi mengenai pemanfaatan berbagai jenis platform pembelajaran secara online.
Informasi LLDIKTI Wilayah IV
Pengisian Laporan Capaian Kinerja Triwulan IV Tahun 2025
Menindaklanjuti hasil penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi