Berkenaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (Permendiktisaintek 52/2025) yang diundangkan pada 24 Desember 2025, dengan ini kami sampaikan hal terkait profesor kehormatan sebagai berikut:
a. Bahwa Permendiktisaintek 52/2025 tidak mengatur mengenai pengangkatan seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor (profesor kehormatan), sehingga sejak terbitnya Permendiktisaintek 52/2025 ini, tidak ada pengaturan mengenai pengangkatan profesor kehormatan;
b. Namun demikian, berdasarkan Pasal 66 huruf b Permendiktisaintek 52/2025, pada saat peraturan ini mulai berlaku, masa jabatan bagi seseorang yang telah memperoleh jabatan Profesor kehormatan tetap diakui sampai berakhirnya masa jabatan sesuai dengan keputusan pengangkatan;
c. Bahwa selama regulasi teknis belum ada, perguruan tinggi tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan profesor kehormatan.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.