Berkenaan dengan Dosen PNS di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan pada Perguruan Tinggi Swasta dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN Dan RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah:
• Penugasan PNS terdiri atas penugasan pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah (Pasal 2)
• Penugasan dimaksud ditetapkan dalam Surat Keputusan Instansi Induk dan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Induk (Pasal 8 Ayat 2)
2. Bahwa pada prinsipnya, dosen PNS yang dipekerjaan pada perguruan tinggi swasta adalah menjalankan tugas sebagai dosen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang dosen.
3. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2025 tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen:
• Perguruan Tinggi melaksanakan pembinaan dan pengembangan karir dosen meliputi penugasan Dosen (Pasal 27 ayat c)
• Dosen PNS dapat memperoleh penugasan sebagai pimpinan pada perguruan tinggi swasta (Pasal 35)
• Penugasan dosen sebagai pimpinan pada perguruan tinggi swasta berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun (Pasal 35 butir 3)
• Untuk Penugasan Dosen PNS sebagai pimpinan pada perguruan tinggi swasta tersebut dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan ketentuan:
a. Dengan jabatan yang sama dapat ditugaskan kembali pada Perguruan Tinggi Swasta yang berbeda
b. Dengan Jabatan yang berbeda dapat ditugaskan kembali pada Perguruan Tinggi Swasta yang sama.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas kami mohon dengan hormat agar Saudara:
1. Mengajukan izin kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV apabila terdapat dosen PNS di lingkungan Perguruan Tinggi Saudara yang akan menduduki jabatan sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi sampai dengan Jabatan Kepala Prodi.
2. Dosen PNS dapat menjabat sebagai Pimpinan pada Perguruan Tinggi diluar homebase utama.
3. Permohonan izin dimaksud diajukan sebelum penetapan/pelantikan yang berisi sekurang-kurangnya informasi mengenai nama dan periode jabatan yang diisi.
4. Bagi Dosen PNS yang saat ini sedang menjabat unsur pimpinan tetapi belum memiliki surat izin, dimohon segera mengajukan permohonan izin melalui persuratan online pada aplikasi empat.LLDIKTI4.id
5. Bagi dosen PNS yang saat ini sedang menjabat pimpinan, dapat menyelesaikan tugasnya sesuai dengan masa jabatan yang tercantum di SK tersebut, selanjutnya jika akan diangkat kembali agar mengikuti kebijakan ini.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

