LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Surat Edaran Terkait Permohonan BKD Lampau

Sehubungan dengan banyaknya surat permohonan tentang pembukaan pelaksanaan penilaian BKD lampau yang disampaikan kepada Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek, dengan ini dapat disampaikan bahwa:

  1. Sesuai dengan ketentuan pelaporan kinerja dosen, sistem BKD telah diatur dengan batas waktu yang jelas agar proses penilaian dapat berjalan tertib, adil, dan akuntabel.
  2. Pembukaan kembali setelah periode berakhir berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan antar perguruan tinggi dan melemahkan integritas tata kelola penilaian kinerja dosen secara nasional.
  3. Proses penjadwalan, pengisian, dan penilaian, serta periode sanggah laporan BKD merupakan otonomi Perguruan Tinggi dan LLDIKTI.

Kami memahami adanya berbagai kendala yang mungkin dihadapi dalam proses pengisian dan penilaian BKD di tingkat perguruan tinggi, namun demikian kepatuhan pada jadwal pelaporan merupakan bagian dari disiplin akademik dan akuntabilitas institusi. Untuk itu kami mendorong Perguruan Tinggi dan LLDIKTI agar memperkuat sistem pengendalian internal serta pendampingan dosen di masa mendatang. Dengan demikian, permohonan pembukaan BKD lampau tidak dapat kami penuhi

Beberapa permasalahan BKD Lampau yang dapat dipertimbangkan untuk difasilitasi adalah:

  1. Jika BKD minimal 12 SKS sudah terpenuhi, namun akan dilakukan pembaharuan data kewajiban khusus karena sebelumnya dianggap belum memenuhi;
  2. Jika dosen belum dilakukan perubahan keaktifan tugas belajar/izin belajar, karena Surat Keputusan baru dikeluarkan;
  3. Perubahan status Beban Lebih BKD (lebih dari 16 sks) dikarenakan sebelumnya status BKD Tidak memenuhi.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Share:

More Posts