Dalam rangka menindaklanjuti batas waktu pengumpulan data yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi sementara, data 8 (delapan) Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi (IKU PT) tahun 2025 yang terkumpul masih belum optimal.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kesempatan kepada Perguruan Tinggi dalam melengkapi dan memastikan kelengkapan serta kualitas data pada 8 IKU PT, maka batas waktu pengumpulan data diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Maret 2026.
Kebutuhan atribut data untuk penghitungan IKU PT tahun 2025 dapat mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan LLDikti. Kami himbau PTN dan PTS Akademik dan Vokasi untuk segera mengisi dan melengkapi seluruh atribut data yang dibutuhkan pada masingmasing IKU melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan sumber data terkait. Pemantauan data IKU PT dapat dilakukan melalui laman https://iku-pt.kemdiktisaintek.go.id/.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih

