LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Peningkatan Kesadaran dan Pendaftaran Hak Cipta Karya di Perguruan Tinggi

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, masih ditemukan banyak karya institusi di Perguruan Tinggi yang belum memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran Hak Cipta sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ini kami sampaikan agar Perguruan Tinggi di LLDIKTI Wilayah IV untuk dapat melakukan identifikasi atas kekayaan intelektual yang dihasilkan, karya￾karya yang menjadi identitas maupun produk akademik institusi dan selanjutnya melakukan pendaftaran Hak Cipta melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia. Upaya ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi karya yang dihasilkan dan juga memastikan bahwa hak moral, ekonomi yang melekat pada karya tersebut dapat terjamin dengan baik.

Kami berharap langkah ini dapat mendorong terciptanya ekosistem pendidikan tinggi yang lebih inovatif, kreatif, serta terlindungi secara hukum. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih

Share:

More Posts