Sehubungan dengan surat Nomor 2696/B4/DT.04.01/2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal Pembukaan
Periode Revisi Usulan Kenaikan JAD Gelombang II Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan beberapa
hal yang perlu diperhatikan oleh perguruan tinggi Bapak/Ibu dalam proses revisi usulan kenaikan jabatan
akademik dosen:
- Surat Pernyataan yang harus dilengkapi oleh pengusul:
a) Surat pernyataan pemimpin perguruan tinggi mengenai kebenaran dokumen, integritas akademik,
dan tanggung jawab atas proses pengajuan (Fitur Dokumen Rekomendasi).
b) Surat pernyataan pakta integritas keabsahan karya ilmiah dosen (Fitur Syarat Khusus
Administrasi). - Berita Acara Persetujuan Senat merupakan Berita Acara Persetujuan Senat Perguruan Tinggi.
- Perubahan Dokumen: Jika terdapat perubahan dokumen administrasi atau substansi, mohon pastikan dokumen pengganti telah diunggah di laman SISTER, bukan hanya dicantumkan tautannya dalam surat klarifikasi.
- Proses Submit dan Validasi: Mohon pastikan melakukan submit usulan revisi serta validasi dan pengesahan oleh pimpinan PT/LLDIKTI/KL.
- Batas Usulan BUP:
a) Dosen yang memasuki BUP per 1 September 2025 tidak dapat mengusulkan pada periode revisi
gelombang II.
b) Dosen yang memasuki BUP per 1 Oktober hingga 1 Desember 2025 dapat mengusulkan kembali
jika terdapat perubahan Karya Ilmiah syarat khusus yang diajukan. - Jadwal Periode Revisi Gelombang II tertuang dalam lampiran surat edaran resmi dari Direktorat Sumber Daya. Kami mengharapkan agar informasi ini dapat disampaikan kepada dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Saudara yang berencana mengajukan revisi usulan kenaikan jabatan akademik. Segala proses pengusulan dilakukan melalui laman SISTER sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengacu pada surat edaran resmi dari Direktorat Sumber Daya atau menghubungi LLDIKTI Wilayah IV. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.