Penyerahan 107 SK Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan 3 SK Kelembagaan menjadi momentum strategis dalam memperkuat mutu pendidikan tinggi di Jawa Barat dan Banten. Dari sisi akademik, penguatan jenjang Lektor Kepala mempercepat regenerasi Guru Besar, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta mendorong kinerja tridarma perguruan tinggi secara berkelanjutan. Sementara dari sisi kelembagaan, perubahan bentuk perguruan tinggi dan pembukaan program studi baru memperkuat tata kelola, memperluas akses pendidikan tinggi, serta meningkatkan relevansi dan daya saing institusi. Kombinasi penguatan sumber daya dosen dan struktur kelembagaan ini menjadi fondasi penting bagi peningkatan kualitas, pemerataan layanan, dan keberlanjutan pendidikan tinggi di wilayah Jawa Barat dan Banten.
Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Lukman, dalam sambutannya pada kegiatan di Aula LLDIKTI Wilayah IV, Jumat 09 Januari 2026, menyampaikan bahwa percepatan jabatan akademik dosen menjadi agenda strategis, terutama di tengah implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 akan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola jabatan fungsional dosen.
“Kita harus jujur melihat kondisi saat ini. Jawa Barat dan Banten masih menghadapi krisis jabatan fungsional, khususnya Guru Besar. Dari ratusan Profesor yang tercatat, jumlah Profesor aktif yang sesuai ketentuan masih sangat terbatas,” ujar Lukman.
Ia menjelaskan bahwa dengan jumlah dosen mencapai lebih dari 30 ribu orang dan ribuan program studi, kebutuhan akan dosen dengan jabatan akademik tinggi menjadi semakin mendesak. Penyerahan 107 SK Lektor Kepala ini dinilai sebagai langkah konkret untuk memperkuat rantai pembinaan karier dosen menuju jenjang akademik lebih tinggi.
“Lektor Kepala adalah simpul penting menuju Profesor. Jika percepatan di level ini berjalan baik, maka regenerasi Guru Besar akan lebih terjamin,” tegasnya.
Lukman juga menekankan bahwa Permen 52 Tahun 2025 menuntut kesiapan dosen dan perguruan tinggi, terutama dalam aspek publikasi ilmiah dan pemenuhan kinerja tridarma. Namun demikian, regulasi tersebut juga membuka ruang penataan dan percepatan jabatan akademik secara lebih terstruktur dan akuntabel.
“Regulasi ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan kualitas. Tugas kita bersama adalah memastikan dosen-dosen kita siap dan tidak tertinggal,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Lukman mendorong pimpinan perguruan tinggi untuk lebih aktif mendata dan mengusulkan dosen jika sudah layak naik jabatan, serta memastikan pembaruan data dosen secara berkelanjutan pada sistem yang ditetapkan.
Selain berdampak pada penguatan kelembagaan perguruan tinggi, penyerahan 107 SK Lektor Kepala ini juga diharapkan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan dosen, peningkatan kualitas pembelajaran, serta produktivitas penelitian dan publikasi ilmiah di Jawa Barat dan Banten.
“Kami ingin setiap perguruan tinggi bergerak bersama. Dorong dosen jika sudah layak untuk naik jabatan, karena peningkatan mutu pendidikan tinggi hanya bisa dicapai jika dosennya terus bertumbuh,” pungkas Lukman.
Melalui agenda ini, LLDIKTI Wilayah IV menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia dan kelembagaan pendidikan tinggi secara berimbang. Langkah ini diharapkan tidak hanya mempercepat pengembangan karier dosen, tetapi juga memperluas akses dan relevansi layanan pendidikan tinggi bagi masyarakat di Jawa Barat dan Banten.

