LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Pemberitahuan Kuota KIPK 2025

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Penyelenggara KIP Kuliah Merdeka di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV

Menindaklanjuti penetapan Kuota Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun Anggaran 2025 oleh Pusat Pembiayaan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, LLDIKTI Wilayah IV menerima alokasi kuota sebanyak 4.193 mahasiswa. Bersama ini kami sampaikan distribusi kuota bagi setiap perguruan tinggi penyelenggara KIP Kuliah di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV dan kami mohon perguruan tinggi segera melaksanakan seleksi calon penerima KIP Kuliah secara ketat agar tepat sasaran, sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Nomor 7/A/Kep/2025.

Distribusi kuota dapat diakses pada tanggal 30 Juli 2025 melalui tautan berikut :

  1. Laman KIP Kuliah Pusat: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
  2. Laman Rekapitulasi Kuota LLDIKTI IV: https://lldikti4.kemdiktisaintek.go.id/rekap-kuota-kipk-2025

Selanjutnya, untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi, kami menekankan kembali kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi untuk mematuhi ketentuan tata kelola Program KIP Kuliah berdasarkan Kepsesjen Kemdiktisaintek Nomor 7/A/Kep/2025. Poin-poin penting yang wajib menjadi perhatian adalah sebagai berikut:

1. Larangan Pungutan :

  1. Dilarang keras melakukan pungutan dan/atau pemotongan biaya hidup yang diterima oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah.
  2. Dilarang memungut biaya pendidikan tambahan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah.
  3. Buku rekening dan kartu ATM harus diserahkan langsung kepada mahasiswa penerima. Pihak kampus dilarang keras untuk mengelola atau menyimpannya.

2. Integritas Data dan Akademik:

  1. Dilarang mengusulkan penerima KIP Kuliah yang diketahui fiktif atau tidak aktif dalam perkuliahan.
  2. Penyelenggaraan perkuliahan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah harus dilaksanakan di kampus utama. Pelaksanaan di luar kampus utama harus mendapatkan izin resmi dari LLDIKTI Wilayah IV.

3. Kewajiban Perguruan Tinggi:

  1. Wajib melakukan sosialisasi pembuatan Kartu KIP Digital kepada mahasiswa.
  2. Wajib melakukan sosialisasi pengelolaan dan manajemen keuangan agar mahasiswa memahami penggunaan dana KIP Kuliah dengan baik.

Bagi perguruan tinggi yang telah menerima alokasi kuota, diwajibkan untuk segera menyampaikan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahun 2025 dan Pakta Integritas. Dokumen tersebut kami terima paling lambat pada tanggal 8 Agustus 2025. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut perguruan tinggi belum menyampaikan kelengkapan dokumen, maka kuota KIP Kuliah yang telah dialokasikan akan kami tarik kembali.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik selama ini kami ucapkan terima kasih.

Share:

More Posts