Skip to content
Login Required!
-
Version
-
Download
0
-
File Size
0.12 KB
-
File Count
1
-
Create Date
May 15, 2024
-
Last Updated
May 15, 2024
Pelayanan Pembatalan PIN (Penomoran Ijazah Nasional)
Pelayanan Pembatalan PIN (Penomoran Ijazah Nasional)
Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan dari pimpinan perguruan tinggi yang ditujukan ke Kepala LLDIKTI Wilayah IV;
- Lampiran Surat berupa Data Penomoran Ijazah Nasional (PIN) yang diajukan untuk dibatalkan
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala melalui aplikasi EMPAT;
- Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring usulan melalui aplikasi EMPAT;
- Pemohon menerima produk layanan;
Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 2 hari kerja