Pemberitahuan Pencairan Mahasiswa KIP Kuliah Ongoing Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Penyelenggara Program KIP Kuliah Merdeka
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV

Sehubungan dengan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, kami informasikan bahwa pencairan dana KIP Kuliah untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 bagi mahasiswa yang masih aktif (ongoing) telah siap untuk dicairkan. Dengan ini kami sampaikan kepada Perguruan Tinggi agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Perguruan Tinggi diharapkan melakukan koordinasi internal di kampus, khususnya antara Operator KIPK dengan Operator PDDIKTI wajib memperhatikan:
    1. Pencairan semester ganjil ongoing diwajibkan agar seluruh mahasiswa ongoing penerima KIP Kuliah harus terdaftar valid dan secara benar terdata aktif pada PDDIKTI dengan isian Kartu Riwayat Studi (KRS), Aktivitas Kuliah Mahasiswa (AKM), dan kemajuan IPK yang sudah terdata di PDDIKTI pada semester aktif. Bagi yang belum valid, kemungkinan akan terkendala proses pencairannya dan otomatis tidak bisa diusulkan;
    2. Memastikan nama, NIM, dan program studi yang ditempuh mahasiswa penerima KIP Kuliah sudah sesuai dengan data yang tercantum pada PDDIKTI, melakukan perbaikan NIM, Nama, dan Prodi yang sama sesuai dengan data pada laman (perubahan data mahasiswa) PDDIKTI dan SIMKIP Kuliah;
    3. Akreditasi program studi berstatus aktif dan tidak kadaluarsa di PDDIKTI (tidak strip). Pengelola harus melakukan sinkronisasi pada sistem KIP Kuliah di menu manajemen prodi agar data akreditasi sama dengan di PDDIKTI dan BAN-PT terdata valid.
  2. Perguruan Tinggi mensosialisasikan program KIP Kuliah kepada mahasiswa mengenai hal-hal berikut:
    1. Wajib menyampaikan kepada mahasiswa penerima perihal ketentuan pengelolaan dana KIP Kuliah sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Nomor 147/A/KEP/2026 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, sehingga mahasiswa dapat menggunakan dengan baik penggunaan dana beasiswa tersebut dan memahami jika ada permasalahan, sehingga tidak salah persepsi;
    2. Tidak ada lagi biaya tambahan atau pungutan dalam bentuk apapun yang dikelola pihak kampus yang tidak sesuai dengan ketentuan KIP Kuliah. Memastikan buku tabungan dan kartu ATM sudah diterima dan disimpan oleh seluruh mahasiswa penerima KIP Kuliah, serta mendorong mahasiswa membuat rekening online untuk mengecek dan melakukan transaksi secara digital;
    3. Memastikan seluruh mahasiswa KIP Kuliah pada semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 mengisi menu konfirmasi laporan pencairan penerimaan biaya hidup yang ada pada laman SIM KIP Kuliah. Mahasiswa wajib mengisi dengan login ke akun masing-masing pada tautan https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/siswa/auth/login.
  3. PTS menyampaikan dan mengirimkan file antara lain:
    1. Surat pengantar untuk permohonan pencairan mahasiswa KIP-K Ongoing Ganjil TA 2026/2027 (Wajib);
    2. Surat Pakta Integritas dari Pimpinan PTS (Wajib);
    3. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) (Wajib);
    4. Surat Keputusan penetapan mahasiswa aktif KIP Kuliah skema 1 (bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup) ongoing Ganjil TA 2026/2027 (Wajib);
    5. Surat Keputusan penetapan mahasiswa aktif KIP Kuliah skema 2 (bantuan biaya pendidikan) ongoing Ganjil TA 2026/2027 (Wajib);
    6. Data Excel Mahasiswa Aktif Skema 1 (Wajib);
    7. Data Excel Mahasiswa Aktif Skema 2 (Wajib);
    8. Data Akreditasi Program Studi yang baru/tidak kadaluarsa (screenshot) (Wajib);
    9. Laporan Evaluasi Akademik Mahasiswa (excel) (Wajib);
    10. Laporan Evaluasi Kemampuan Ekonomi Mahasiswa KIP (Wajib);
    11. Berita Acara dan Surat Keputusan Pemberhentian Mahasiswa KIP-Kuliah jika ada (Wajib);
    12. Data Excel Mahasiswa undur diri jika ada (Wajib);
    13. Surat permohonan kode E-Billing pengembalian ke kas negara jika ada (Wajib upload di: https://bit.ly/Permohonan E-Billing KIPK);
    14. Surat permohonan perbaikan nomor rekening pada sistem KIP-K jika ada (Wajib upload di: https://bit.ly/Perbaikan NorekLL4);
    15. Surat pengantar permohonan pencairan mahasiswa telat lapor Ongoing Ganjil TA 2026/2027 jika ada (Wajib), dikirim melalui laman https://empat.lldikti4.id.
  4. Pengelola Perguruan Tinggi mengunduh format dokumen dan petunjuk singkat proses pengusulan pada tautan https://bit.ly/Format Dokumen Pencairan KIP-K-On-Going–LL4 dan mengunggah data-data tersebut pada laman beasiswa.lldikti4.id.
  5. File upload yang diminta:
    1. Mengisi menu ongoing untuk usulan pencairan KIP Kuliah ongoing Ganjil Tahun Akademik 2026/2027;
    2. PTS mengunduh file excel mahasiswa KIP Ongoing Ganjil 2026/2027 yang tersedia pada menu monitoring di laman beasiswa.lldikti4.id lalu menstatuskan mahasiswa KIP yang masih aktif, undur diri, meninggal, cuti, lulus, dll. Setelah distatuskan, file excel diunggah kembali pada menu pencairan.
  6. Bagi PTS alih bentuk, merger/penggabungan, atau alih kelola yang terdapat pemindahan mahasiswa KIP Kuliah agar dapat mengirimkan surat melalui laman https://empat.lldikti4.id untuk dimigrasikan pada sistem KIP Kuliahnya dengan menyertakan SK penggabungan dan surat pernyataan bahwa data mahasiswa sudah seluruhnya dimigrasikan dan valid di PDDIKTI.
  7. Batas Waktu (Cut-Off): Mohon file-file tersebut di atas untuk segera disampaikan karena proses usulan penyaluran dana bantuan tersebut akan diusulkan oleh LLDIKTI melalui Sistem KIP Kuliah paling lambat tanggal 26 Agustus 2026.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Share:

More Posts

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors