Langkah kecil dalam sebuah seremoni sering kali menjadi awal perubahan besar. Penyerahan sebelas SK Kelembagaan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV kepada badan penyelenggara dan perguruan tinggi di Jawa Barat dan Banten, Senin 27 Juli 2026, di Kantor LLDIKTI Wilayah IV, Bandung, menjadi penegas komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola, memperluas akses, serta meningkatkan mutu pendidikan tinggi.
Sebelas SK Kelembagaan tersebut mencakup penyatuan dan penggabungan perguruan tinggi, alih kelola, perubahan lokasi kampus, hingga pembukaan program studi baru pada jenjang sarjana, magister, Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU), dan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Seluruhnya menjadi bagian dari ikhtiar menghadirkan ekosistem pendidikan tinggi yang adaptif, berkualitas, dan berkelanjutan.
Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Lukman, menegaskan bahwa setiap SK yang telah diberikan bukan sekadar dokumen perizinan, melainkan buah dari proses panjang, komitmen, dan kerja keras badan penyelenggara dalam memenuhi berbagai persyaratan.
“Membuka program studi, menyatukan perguruan tinggi, melakukan penggabungan maupun alih kelola bukan perkara mudah. Seluruh proses memerlukan kesiapan sumber daya, pemenuhan berbagai persyaratan, serta investasi besar dari badan penyelenggara,” ujarnya.
Menurut Lukman, tantangan sesungguhnya justru dimulai setelah SK diterbitkan. Perguruan tinggi dituntut menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan, memenuhi seluruh kewajiban administratif, serta memastikan mutu tetap terpelihara.
Ia mengungkapkan, saat ini masih terdapat 42 perguruan tinggi di bawah pembinaan LLDIKTI Wilayah IV dengan kondisi memerlukan perhatian khusus. Penyatuan maupun penggabungan menjadi salah satu langkah penyelamatan agar layanan pendidikan tetap berjalan dan mahasiswa tidak menjadi pihak terdampak.
“Jangan sampai perjuangan panjang memperoleh izin berhenti setelah SK diterima. Justru setelah itu komitmen menjaga mutu harus semakin kuat,” tegasnya.
Selain memastikan keberlanjutan institusi, Lukman juga mengingatkan seluruh penerima SK untuk disiplin melaksanakan pelaporan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Kewajiban tersebut telah tercantum dalam setiap SK dan harus dipenuhi secara berkala setiap semester.
Menurutnya, ketertiban administrasi bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi menjadi fondasi penting dalam menjaga kredibilitas perguruan tinggi. Kelengkapan data di PDDIKTI akan berdampak langsung terhadap berbagai layanan akademik, mulai dari penyelenggaraan wisuda, pengelolaan mahasiswa, hingga proses akreditasi.
Untuk memperkuat pengawasan, LLDIKTI Wilayah IV mengembangkan SEMAR (Sistem Evaluasi Mutu Akademik dan Rapor Perguruan Tinggi). Melalui dashboard tersebut, setiap perguruan tinggi dapat memantau tingkat kepatuhan terhadap berbagai indikator tata kelola, mulai dari pelaporan PDDIKTI, status mahasiswa aktif, hingga kelengkapan administrasi. Hasil evaluasi ditampilkan melalui indikator hijau, kuning, dan merah sehingga memudahkan perguruan tinggi mengetahui aspek-aspek yang masih perlu dibenahi.
“Melalui dashboard SEMAR kami dapat memantau perkembangan setiap perguruan tinggi secara cepat. Perguruan tinggi pun dapat mengetahui bagian mana yang perlu segera diperbaiki sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” jelas Lukman.
Ia juga menyoroti masih ditemukannya mahasiswa berstatus tidak aktif, tetapi belum ditindaklanjuti oleh perguruan tinggi. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kualitas data PDDIKTI sekaligus berdampak pada penilaian akreditasi.
Mulai 1 Agustus, rapor kinerja SEMAR akan dibuka secara bertahap kepada publik. Langkah ini diharapkan mendorong setiap perguruan tinggi semakin serius memperbaiki tata kelola sekaligus membangun budaya evaluasi berbasis data.
“Kami ingin perguruan tinggi lebih aware terhadap kondisi institusinya sendiri. Jangan menunggu menjadi persoalan besar. Dashboard ini menjadi alat untuk melihat apa saja yang harus segera diperbaiki,” katanya.
Lukman juga mengingatkan pentingnya segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi setelah memperoleh izin pembukaan program studi baru. Data pada PDDIKTI harus segera diperbarui agar proses akreditasi pertama dapat berjalan sesuai ketentuan. Keterlambatan dalam melengkapi administrasi berpotensi menghambat berbagai layanan akademik maupun pengembangan program studi.
Di sisi lain, LLDIKTI Wilayah IV terus memperkuat pendampingan bagi perguruan tinggi, baik dalam proses pembukaan program studi maupun penguatan kelembagaan. Pendampingan dilakukan agar proses perizinan berjalan lebih efektif sekaligus meminimalkan kendala administrasi sejak tahap awal.
Menutup sambutannya, Lukman menyampaikan apresiasi kepada seluruh badan penyelenggara dan perguruan tinggi atas dedikasi selama proses perizinan. Ia berharap seluruh penerima SK mampu menjaga amanah tersebut dengan menghadirkan tata kelola yang semakin baik dan layanan pendidikan tinggi yang semakin bermutu.
“Selamat kepada seluruh penerima SK. Jadikan amanah ini sebagai awal menghadirkan perguruan tinggi yang sehat, berkualitas, adaptif, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, LLDIKTI Wilayah IV menyerahkan 11 SK Kelembagaan, meliputi:
Izin Penyatuan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Trimasda Cilegon ke Universitas Primagraha.
Izin Penggabungan Akademi Kebidanan Ar-Rahmah Bandung dan Politeknik Digital Boash Indonesia menjadi Universitas Boash.
Pengalihan Pengelolaan Sekolah Tinggi Teknologi Mineral Indonesia dari Yayasan Ummi Bangsa Madani kepada Yayasan Anugerah Bhakti Insani, sekaligus Izin Perubahan Lokasi dari Kota Bandung ke Kabupaten Bandung Barat.
Izin Pembukaan Program Studi Teknik Nuklir Program Sarjana pada Universitas Pertahanan.
Izin Pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Informatika Program Sarjana pada Universitas Telkom.
Izin Pembukaan Program Studi Sistem Informasi Program Sarjana Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) pada Universitas Presiden.
Izin Pembukaan Program Studi Teknologi Pangan Program Sarjana pada Universitas Jenderal Achmad Yani.
Izin Pembukaan Program Studi Ilmu Politik Program Magister pada Universitas Wanita Internasional.
Izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam Program Sarjana pada Universitas Tangerang Raya.
Izin Pembukaan Program Studi Bisnis Digital Program Sarjana pada Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM).
Izin Pembukaan Program Studi Teknik Sipil Program Magister pada Sekolah Tinggi Teknologi Mandala.
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Perbaikan dan Pemutakhiran Data PDDIKTI
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi SwastaLingkungan LLDIKTI Wilayah IV(sebagaimana daftar terlampir)di

