Dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan
Profesi dan Karier Dosen, berikut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut yang telah tertuang pada surat di bawah.
Segala proses pengusulan, penilaian sampai dengan pengumuman hasil penilaian
usulan kenaikan JAD dilakukan secara berintegritas, transparan dan akuntabel melalui
laman SISTER: https://sister.kemdiktisaintek.go.id/.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami
ucapkan terima kasih