LLDIKTI Wilayah IV menyerahkan tiga Surat Keputusan (SK) Kelembagaan kepada perguruan tinggi swasta di Jawa Barat dalam kegiatan penyerahan SK Kelembagaan yang berlangsung di Aula LLDIKTI Wilayah IV pada Senin, 13 Juli 2026. Ketiga SK tersebut meliputi pengalihan pengelolaan perguruan tinggi, perubahan nama perguruan tinggi, serta pembukaan program studi profesi sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan peningkatan mutu pendidikan tinggi.
Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Lukman, menyampaikan bahwa keputusan yang diterbitkan diharapkan menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk terus berkembang dan memberikan layanan pendidikan yang semakin berkualitas.
“Hari ini kami menyerahkan tiga SK kelembagaan yang diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mendukung pengembangan institusi, baik melalui penguatan tata kelola, transformasi kelembagaan, maupun pengembangan program akademik,” Ungkap Lukman.
Pada kesempatan tersebut, LLDIKTI Wilayah IV menyerahkan SK Pengalihan Pengelolaan STKIP Bina Mutiara Sukabumi dari Yayasan Mutiara Palabuhanratu kepada Yayasan As-Sadiliyah Al-Islamiyah Surade. Selain itu, diserahkan pula SK Pengalihan Pengelolaan Universitas Islam 45 Bekasi kepada Perkumpulan Persyarikatan Muhammadiyah yang disertai dengan SK Perubahan Nama menjadi Universitas Muhammadiyah Indonesia (UMID). LLDIKTI Wilayah IV juga menyerahkan SK Izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur Program Profesi pada Universitas Jenderal Achmad Yani.
Menurut Lukman, setiap perubahan kelembagaan merupakan bagian dari proses peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi yang harus diikuti dengan penguatan tata kelola, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana.
“Transformasi kelembagaan bukan sekadar perubahan administratif. Yang lebih penting adalah bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas layanan akademik, memperkuat tata kelola, dan menghadirkan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Terkait pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur di Universitas Jenderal Achmad Yani, Lukman menekankan bahwa program profesi memiliki peran strategis dalam mencetak tenaga profesional yang kompeten. Oleh karena itu, penyelenggaraannya harus mengedepankan mutu akademik serta memenuhi standar pendidikan tinggi yang telah ditetapkan.
“Program profesi merupakan jenjang lanjutan yang menyiapkan lulusan untuk memasuki dunia profesi. Karena itu, kualitas penyelenggaraannya harus benar-benar dijaga agar mampu menghasilkan lulusan yang profesional dan berdaya saing,” tegasnya.
Lukman juga mengajak seluruh perguruan tinggi untuk terus beradaptasi dengan dinamika pendidikan tinggi melalui inovasi, peningkatan kualitas layanan, serta pengembangan institusi yang berkelanjutan.
Menutup sambutannya, Lukman menyampaikan apresiasi kepada seluruh badan penyelenggara dan perguruan tinggi yang terus berkomitmen meningkatkan mutu pendidikan tinggi.
“Selamat kepada seluruh perguruan tinggi yang menerima SK pada hari ini. Semoga keputusan yang telah diterbitkan menjadi awal yang baik untuk terus menghadirkan pendidikan tinggi yang berkualitas, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia,” pungkasnya.


