Pemberitahuan Mekanisme Pengaktifan Kembali dan Penonaktifan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV

Dengan hormat, dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Dosen (TPD), dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dilakukan berdasarkan hasil penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) pada semester sebelumnya.

2. Surat permohonan pengaktifan kembali/penonaktifan pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dari pimpinan perguruan tinggi diajukan melalui laman https://empat.lldikti4.id/ pada layanan “Permohonan Pengaktifan Kembali Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen” dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. surat permohonan yang memuat informasi:
o nama dosen;
o TMT pengangkatan sebagai dosen;
o NIDN/NIDK/NUPTK/NIP;
o nomor sertifikat pendidik;
o jabatan akademik terakhir beserta TMT;
o pangkat terakhir beserta TMT;
o tanggal lulus pendidikan terakhir;
o program studi homebase;
o alasan pengaktifan/penonaktifan (misal: selesai studi, pindah homebase, cuti, sakit, dan lain-lain). Khusus pengaktifan karena selesai studi, agar dicantumkan sumber pembiayaan studi (APBN/beasiswa atau biaya mandiri); dan
o usulan TMT pengaktifan/penonaktifan pembayaran Tunjangan Profesi Dosen.
b. fotokopi halaman depan buku tabungan;
c. ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir;
d. SK pangkat terakhir;
e. SK jabatan terakhir;
f. sertifikat pendidik;
g. rekapitulasi BKD semester terakhir (bukan BKD semester berjalan).

3. Dosen yang mengajukan pengaktifan kembali pembayaran Tunjangan Profesi Dosen karena pindah homebase, selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, wajib melampirkan:
a. surat keterangan lolos butuh atau SK pemberhentian dari perguruan tinggi asal;
b. SK pengangkatan pada perguruan tinggi yang baru;
c. SKPP dari LLDIKTI asal (apabila perpindahan homebase dilakukan antar-LLDIKTI); dan
d. kronologi perpindahan homebase.

4. Dosen yang mengajukan pengaktifan kembali pembayaran Tunjangan Profesi Dosen karena selesai melaksanakan tugas belajar/studi lanjut, selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, wajib melampirkan tangkap layar bukti aktif di laman Sister.

5. Dosen yang sedang melaksanakan tugas belajar/studi lanjut tetap wajib menyusun dan melaporkan BKD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Batas waktu (cut off) penerimaan usulan pengaktifan kembali/penonaktifan pembayaran Tunjangan Profesi Dosen adalah setiap tanggal 15 (lima belas) pada setiap bulan. Usulan yang diterima setelah tanggal tersebut akan diproses pada periode bulan berikutnya.

Perlu kami sampaikan bahwa apabila diperlukan, LLDIKTI Wilayah IV dapat meminta dokumen atau informasi tambahan untuk mendukung proses verifikasi usulan pengaktifan kembali pembayaran Tunjangan Profesi Dosen.

Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Share:

More Posts

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors