Sinergi Pengelolaan KIP Kuliah: Panduan bagi Perguruan Tinggi dan Mahasiswa

Demi mewujudkan pengelolaan Program KIP Kuliah yang akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, LLDIKTI Wilayah IV resmi meluncurkan dua video edukasi terbaru. Video ini dirancang khusus untuk menyamakan persepsi aturan regulasi, baik dari sudut pandang kampus sebagai pengelola maupun mahasiswa sebagai penerima manfaat.

Mari bersama-sama kita simak dan pelajari panduannya di bawah ini:

  1. Panduan Tata Kelola bagi Perguruan Tinggi (Bersama Lala)
    Bagi Bapak/Ibu Tim Pengelola KIP Kuliah di kampus, silakan acukan regulasi harian Anda pada video FINAL Lala – Versi Operator KIP.mp4. Video ini membedah tuntas aspek administrasi dan pengawasan, meliputi:

Kewajiban Kampus: Melakukan sosialisasi, memvalidasi status aktif mahasiswa di PDDIKTI, serta tertib mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek).

Garis Waktu Penting: Batas waktu (cut-off) perbaikan data di PDDIKTI sebelum pencairan, yaitu 30 September (Semester Gasal) dan 31 Maret (Semester Genap).

Mekanisme Evaluasi: Kewajiban mengevaluasi IPK, status ekonomi, dan keaktifan mahasiswa tiap semester, termasuk memberikan pembinaan akademik maksimal 2 semester jika IPK menurun.

Larangan Keras: Kampus dilarang memotong uang saku, menahan ATM, atau memungut biaya operasional tambahan. Biaya yang terlanjur dipungut sebelum dana cair wajib dikembalikan sepenuhnya kepada mahasiswa.

Akses Video Panduan : https://tautan.lldikti4.id/ipperator

  1. Panduan Hak dan Kewajiban bagi Mahasiswa (Bersama Didi)
    Bagi seluruh mahasiswa penerima bantuan, yuk pahami aturan mainnya agar kepesertaanmu tetap aman melalui video FINAL DIDI – Versi Mahasiswa KIP (Compress).mp4. Bersama Didi, kamu akan mendapatkan informasi penting mengenai:

Hak Penerima: Pembebasan biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke kampus dan penerimaan uang saku ke rekening pribadi tanpa potongan apa pun.

Ketentuan Biaya Personal: Biaya pendukung seperti jas almamater, KKN, atau wisuda tidak ditanggung oleh KIP Kuliah dan harus dikelola mandiri oleh mahasiswa dari uang saku yang diterima.

Batas Waktu Kuliah: Masa studi yang ditanggung dibatasi maksimal 8 semester untuk S1/D4 dan 6 semester untuk D3.

Sanksi Pencabutan: KIP Kuliah dapat dicabut jika mahasiswa pindah prodi, melanggar hukum, atau nilai IPK tetap anjlok meskipun telah diberikan pembinaan oleh kampus.

Akses Video Panduan : https://tautan.lldikti4.id/ahasiswa

Mari kita kawal bersama keberlanjutan program ini dengan penuh integritas dan tanggung jawab demi kemajuan pendidikan Indonesia. Jika menemui kendala teknis atau aturan di lapangan, silakan hubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) LLDIKTI Wilayah IV.

KIP Kuliah: Wujudkan Asa, Cerdaskan Bangsa!

Share:

More Posts

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors