LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (LK dan GB) Tahun 2026

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 1010/DST/B4/DT.04.01/2026 tanggal 21 April 2026 perihal Pembukaan Gelombang I Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Tahun 2026, berikut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengajuan usulan kenaikan JAD (Lektor Kepala dan Guru Besar) dapat dilakukan mulai tanggal 21 April 2026 di laman SISTER.
  2. Pengajuan Rekomendasi LLDIKTI di laman jad.lldikti4.id/ dapat diajukan sampai tanggal 3 Mei 2026 (Untuk ajuan dosen BUP) dan 14 Mei 2026 (Untuk ajuan Gelombang I);
  3. Pengajuan usulan pengangkatan pertama (AA/Lektor) dan kenaikan JAD (Lektor) dapat diajukan mulai tanggal 27 April 2026 di laman jad.lldikti4.id;
  4. Linimasa penilaian usulan kenaikan JAD (Lektor Kepala dan Guru Besar) Gelombang I tahun 2026 untuk BUP 1 Juli 2026 hingga 1 Januari 2027 (tidak ada periode revisi), adalah sebagai berikut :
    a. Penarikan usulan : 5 Mei 2026 (pukul 23.59 WIB)
    b. Penilaian usulan : 9 s.d. 31 Mei 2026
  5. Linimasa penilaian usulan kenaikan JAD lektor kepala dan profesor gelombang I tahun 2026, sebagai berikut :
    a. Penarikan usulan : 19 Mei 2026 (pukul 23.59 WIB)
    b. Penilaian usulan : 23 Mei s.d. 19 Juni 2026
    c. Pengajuan usulan revisi : 22 s.d. 30 Juni 2026
    d. Validasi dan pengesahan revisi : 26 Juni s.d. 2 Juli 2026
    e. Penilaian usulan revisi : 3 Juli s.d. 21 Juli 2026
  6. Dosen yang dapat mengusulkan penilaian kenaikan JAD harus memenuhi syarat eligible sebagai berikut :
    a. Ikatan kerja dosen tetap;
    b. Status aktif (tidak sedang cuti di luar tanggungan negara, tidak tugas belajar meninggalkan tugas);
    c. Memenuhi LKD BKD selama 4 semester terakhir berturut-turut di Perguruan Tinggi yang sama pada SISTER BKD;
    d. Minimal 2 tahun dari TMT jabatan terakhir (untuk Kenaikan) dan 1 tahun telah menjalankan tridharma untuk pengangkatan pertama;
    e. Ketentuan BUP (untuk penilaian gelombang I minimal TMT BUP 1 Juli 2026);
    f. Pangkat dan golongan minimal III/d untuk ajuan ke Lektor Kepala dan IV/a untuk ajuan ke Profesor (khusus PNS);
    g. Khusus ajuan Profesor, terdapat penambahan syarat:
    1) Masa kerja dosen tetap 10 tahun;
    2) Memiliki gelar doktor, doktor terapan, atau subspesialis;
    3) Memiliki sertifikasi dosen;
  7. Kelengkapan Dokumen yang perlu disiapkan untuk pengusulan, antara lain :
    a. Surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi;
    b. Surat pernyataan pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan kebenaran dokumen, integritas akademik, dan bertanggung jawab terhadap proses pengajuan sesuai format dalam Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026;
    c. Berita acara persetujuan senat mengenai pertimbangan kepakaran sesuai format dalam Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026;
    d. Berita acara persetujuan oleh tim komite integritas akademik perguruan tinggi atau sebutan lain sesuai format dalam Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026;
    e. Surat pernyataan pakta integritas keabsahan karya ilmiah Dosen sesuai format dalam Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026;
    f. Laporan LKD BKD yang disetujui oleh Pimpinan (Rektor/Direktur/Ketua/Wakil Rektor/Wakil Direktur/ Wakil Ketua/Dekan/Ketua Jurusan/pejabat setara) yang sudah terdata di SISTER BKD;
    g. Dokumen AK Kumulatif, dengan melampirkan:
    1) Dokumen AK Integrasi bagi Dosen PNS;
    2) Dokumen AK Penyetaraan bagi Dosen tetap PTS;
    3) Dokumen AK Konversi;
    4) Dokumen AK Pendidikan Formal; dan
    5) Dokumen AK Prestasi;
    h. Sertifikat pendidik bagi Dosen yang mengajukan kenaikan jabatan akademik ke Profesor;
    i. Pemenuhan proporsi penelitian di SISTER sesuai jabatan yang dituju;
    j. Pemenuhan Indikator Kinerja Dosen sesuai jabatan yang dituju;
    k. Dokumen kelengkapan syarat khusus dan syarat tambahan, meliputi :
    1) Disertasi atau thesis;
    2) Bukti korespondensi karya ilmiah yang diajukan sebagai syarat khusus;
    3) Dokumen uji kemiripan karya ilmiah yang diajukan sebagai syarat khusus, dengan melampirkan sumber-sumber yang diexclude;
    4) Berkas kelengkapan rekognisi karya seni (bagi yang mengajukan syarat khusus berupa hasil karya seni); dan
    5) Berkas kelengkapan syarat khusus tambahan (bagi yang mengajukan kenaikan jabatan akademik ke Profesor).

Demikian yang dapat kami sampaikan, Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Share:

More Posts