Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pola kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik di perguruan tinggi, serta dalam rangka transformasi budaya kerja nasional sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global untuk mendorong efisiensi, produktif, dan berbasis digital maka perlu dilakukan penyesuaian pola kerja, efisiensi operasional, dan penyelenggaraan kegiatan akademik di perguruan tinggi tanpa mengurangi efektivitas pelaksaan tugas, fungsi, dan kualitas layanan publik, serta tetap memperhatikan kualitas dan capaian pembelajaran.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyesuaian Pola Kerja
a. Pemimpin perguruan tinggi swasta melakukan penyesuaian pola kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b. Penyesuaian pola kerja dilakukan melalui:
1) pegawai tendik perguruan tinggi swasta bekerja dari kantor (work from office) dan bekerja dari rumah (work from home) sesuai dengan kebijakan dari pemimpin perguruan tinggi swasta; dan
2) dosen bekerja menyesuaikan dengan kebutuhan proses pembelajaran.
c. Proses pembelajaran dilaksanakan seperti semula sesuai dengan ketentuan perundangundangan;
d. Pemimpin perguruan tinggi swasta dapat melakukan penyesuaian jadwal perkuliahan bagi dosen secara lebih terpusat atau terkonsentrasi pada hari tertentu tanpa mengganggu proses pembelajaran dan pelaksanaan tridharma; dan
e. Pengaturan pola kerja dilaksanakan secara fleksibel dengan tetap memperhatikan:
1) kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi;
2) keberlangsungan layanan publik; dan
3) pencapaian kinerja organisasi. Nomor : Hal : Penyesuaian Pola Kerja dan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi Swasta 1219/LL4/KP/2026 06 April 2026
2. Penyesuaian Kegiatan Akademik
a. Pemimpin perguruan tinggi swasta melakukan penyesuaian pelaksanaan kegiatan akademik berdasarkan kesiapan dan karakteristik program studi;
b. Penyesuaian kegiatan akademik sebagaimana dimaksud dilakukan sebagai bagian dari upaya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran dan kalender akademik;
c. Pemimpin perguruan tinggi melakukan penyesuaian kegiatan akademik dengan berbagai metode diantaranya pelaksanaan pembelajaran jarak jauh secara proporsional sesuai kesiapan dan karakteristik program studi untuk mahasiswa semester 5 (lima) ke atas serta pascasarjana, dengan mempertimbangkan substansi materi mata kuliah, capaian pembelajaran, dan efektivitas proses pembelajaran; dan
d. Pembelajaran jarak jauh tidak diterapkan pada mata kuliah atau kegiatan akademik yang memerlukan praktikum, laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, praktik lapangan, atau bentuk pembelajaran lain yang harus dilaksanakan secara tatap muka.
3. Optimalisasi Digitalisasi Layanan Akademik dan Administrasi
a. Pemimpin perguruan tinggi swasta agar mengoptimalkan pemanfaatan platform digital untuk layanan akademik dan administrasi agar lebih efektif, mudah, dan mengurangi mobilitas;
b. Optimalisasi platform digital dapat dilaksanakan untuk antara lain:
1) bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi;
2) seminar proposal;
3) rapat akademik;
4) layanan administrasi mahasiswa; dan
5) layanan akademik dan administrasi lainnya yang dapat diselenggarakan secara daring.
4. Efisiensi Mobilitas dan Energi
a. Pemimpin perguruan tinggi swasta agar melakukan langkah efisiensi mobilitas dan energi;
b. Langkah efisiensi mobilitas dan energi dilakukan melalui antara lain:
1) pembatasan penggunaan kendaraan operasional dan/atau kendaraan dinas yang tidak mendesak serta mendorong pegawai tendik, dosen, dan mahasiswa untuk menggunakan transportasi publik/sepeda/jalan kaki;
2) pengaturan penggunaan pendingin ruangan paling rendah pada suhu 25℃ dan perangkat listrik lainnya secara efisien;
3) optimalisasi penggunaan ruang belajar, ruang rapat, dan fasilitas perkantoran; dan
4) optimalisasi platform digital untuk kegiatan rapat, koordinasi, dan kegiatan administrasi lainnya.
c. Melakukan efisiensi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50% (lima puluh persen) dan luar negeri hingga 70% (tujuh puluh persen), dengan membatasai dan/atau melaksanakan perjalanan dinas secara selektif, kecuali untuk kepentingan yang bersifat penting, strategis, dan hanya bisa dilaksanakan secara tatap muka.
5. Pemantauan dan Evaluasi Pemimpin perguruan tinggi swasta agar melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan penyesuaian pola kerja dan penyesuaian kegiatan akademik serta tetap memastikan efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi organisasi, dan kualitas layanan publik yang baik, serta tetap menjaga mutu, kualitas, dan capaian pembelajaran mahasiswa
Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan.

