Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 128/DST/B.B1/PR.06.01/2026 tanggal 4 Maret 2026 tentang Pelaksanaan KKN Tematik, pemerintah telah menetapkan langkah-langkah strategis melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (OPPKPKE), berkenaan dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi akan melakukan percepatan pencapaian target pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan langkah sebagai berikut:
1. Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor pendidikan tinggi, untuk secara aktif berkontribusi dalam program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
2. Perguruan Tinggi memiliki peran strategis dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung implementasi strategi OPPKPKE.
3. Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik merupakan salah satu kegiatan yang sangat efektif untuk menggerakkan sivitas akademika dalam melakukan pemberdayaan masyarakat secara langsung di berbagai daerah, khususnya daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan daerah dengan prevalensi kemiskinan ekstrem yang tinggi.
Selanjutnya berkaitan dengan hal tersebut, kami mengharapkan Bapak/Ibu Pimpinan Perguruan Tinggi untuk:
1. Memprioritaskan dan mengintegrasikan strategi OPPKPKE ke dalam perencanaan dan pelaksanaan program KKN Tematik di perguruan tinggi masing-masing dan perguruan tinggi di wilayah masing-masing.
2. Mengarahkan tema dan lokasi KKN Tematik pada program-program pemberdayaan masyarakat yang selaras dengan sasaran OPPKPKE.
3. Membangun sinergi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), serta kementerian/lembaga terkait (seperti Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan/TNP2K di daerah) untuk menentukan lokus dan program KKN yang tepat sasaran.
4. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berkala terhadap pelaksanaan KKN Tematik yang mendukung ketercapaian OPPKPKE, serta menyampaikan laporan hasilnya kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. 968/LL4/KM/2026 05 Maret 2026
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program tersebut, pada Tahun 2026 LLDIKTI Wilayah IV akan menginisiasi pelaksanaan KKN Tematik yang dilaksanakan secara kolaboratif antara perguruan tinggi dengan pemerintah daerah kabupaten di masing-masing wilayah di Provinsi Jawa Barat dan Banten. Kami berharap dukungan dan peran serta perguruan tinggi dalam program ini dapat menjadi bentuk nyata yang berdampak dalam mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Demikian surat ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
