Dalam rangka meningkatkan kualifikasi akademik, kompetensi, dan profesionalitas dosen guna mendukung pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta penguatan tridharma perguruan tinggi melalui pelaksanaan tugas belajar dosen, bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Dosen Selain Aparatur Sipil Negara untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan.
Perguruan Tinggi wajib melakukan pengaturan internal terkait tugas belajar dosen selain aparatur sipil negara dengan mengacu pada Surat Edaran tersebut dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
