LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Permintaan Data Rencana Usulan Jabatan Akademik Dosen dan RencanaPengembangan Kelembagaan Tahun 2026

Dalam rangka persiapan perencanaan dan fasilitasi layanan Tahun 2026, serta sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, bersama ini kami mohon perhatian Saudara terhadap hal-hal sebagai berikut:

1. Pemetaan Awal Usulan Jabatan Akademik Dosen Tahun 2026 Untuk mendukung kesiapan sistem dan perencanaan fasilitasi layanan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Tahun 2026, LLDIKTI Wilayah IV memerlukan data awal jumlah usulan Jabatan Akademik Dosen yang telah siap diusulkan, khusus untuk Jabatan Akademik Asisten Ahli dan Jabatan Akademik Lektor, data dimaksud bersifat inventarisasi dan pemetaan awal, serta belum merupakan proses pengajuan resmi Jabatan Akademik Dosen.

2. Mekanisme Penyampaian Data Usulan JAD Perguruan Tinggi diminta untuk:
• Menyampaikan jumlah dosen yang telah siap secara administratif dan substansi untuk diusulkan Jabatan Akademik Asisten Ahli dan Lektor pada Tahun 2026;
• Kesiapan dimaksud mencakup pemenuhan persyaratan dasar sesuai ketentuan yang berlaku serta penyesuaian awal terhadap Permen Nomor 52 Tahun 2025.

3. Rencana Pengembangan Kelembagaan dan Usulan Pembukaan Program Studi Selain data usulan Jabatan Akademik Dosen, Perguruan Tinggi juga diminta untuk menyampaikan rencana pengembangan kelembagaan, khususnya terkait:
• Rencana usulan pembukaan Program Studi baru;
• Kesiapan awal kelembagaan yang mendukung rencana pembukaan Program Studi dimaksud. Penyampaian rencana ini bersifat inventarisasi dan pemetaan kebutuhan, serta belum merupakan proses pengajuan resmi pembukaan Program Studi, dan akan digunakan sebagai bahan perencanaan pembinaan, pendampingan, serta fasilitasi layanan LLDIKTI Wilayah IV pada Tahun 2026.

4. Tujuan Pengumpulan Data Pengumpulan data sebagaimana dimaksud bertujuan untuk:
• Menyusun perencanaan layanan dan fasilitasi LLDIKTI Wilayah IV Tahun 2026;
• Menyiapkan dukungan sistem dan sumber daya layanan Jabatan Akademik Dosen;
• Mengantisipasi kebutuhan pendampingan pengembangan kelembagaan dan pembukaan Program Studi sejalan dengan kebijakan nasional pendidikan tinggi.

Data usulan disampaikan melalui tautan berikut: https://tautan.lldikti4.id/pemetaan

Batas waktu penyampaian data jumlah usulan dimaksud sampai dengan tanggal 6 Februari 2026. Data yang disampaikan melalui Google Form tersebut akan digunakan sebagai dasar perencanaan fasilitasi pemrosesan Jabatan Akademik Dosen Tahun 2026.

Informasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut kebijakan dan mekanisme layanan Tahun 2026 akan disampaikan melalui kanal resmi LLDIKTI Wilayah IV.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih

Share:

More Posts