Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran data pada Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER), kami menemukan bahwa terdapat dosen dengan status dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Saudara yang memiliki jenjang pendidikan yang tidak sesuai aturan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Perguruan Tinggi Saudara untuk dapat:
1. Melakukan pembaharuan Jenjang Pendidikan Dosen Tetap (misalnya jenjang pendidikan di aplikasi SISTER masih S1 padahal telah S2, maka perlu dilakukan pembaharuan jenjang Pendidikan dosen yang bersangkutan).
2. Melakukan penonaktifan Data Dosen memiliki jenjang Pendidikan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku (minimal S2).Hal ini perlu kami sampaikan sebagai bagian dari upaya pembaharuan data nasional dengan kondisi riil di Perguruan Tinggi.Pembaharuan data dosen dilakukan paling lambat tanggal 20 Februari 2026.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

