Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Ajuan Revisi Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor Tahun 2025
Ajuan revisi Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor yang diajukan pada Tahun 2025 masih diberikan kesempatan untuk dilakukan penyelesaian dengan ketentuan:
• Batas akhir penyelesaian revisi adalah tanggal 16 Januari 2026;
• Apabila hingga batas waktu tersebut proses revisi belum dinyatakan selesai, maka penilaian dan pemrosesan selanjutnya akan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) terbaru sesuai dengan ketentuan Permen Nomor 52 Tahun 2025. - Ajuan Jabatan Akademik Dosen Tahun 2026
Ajuan Jabatan Akademik Dosen yang direncanakan atau diajukan pada Tahun 2026:
• Belum dapat diproses sampai dengan diterbitkannya petunjuk teknis pelaksanaan sebagai turunan dari Permen Nomor 52 Tahun 2025;
• Seluruh mekanisme, persyaratan, dan alur pengusulan akan menyesuaikan sepenuhnya dengan juknis terbaru setelah ditetapkan oleh kementerian. - Ajuan Kepangkatan Dosen Non-ASN
Sejalan dengan pengaturan dalam Permen Nomor 52 Tahun 2025, perlu kami sampaikan bahwa:
• Layanan fasilitasi ajuan kepangkatan bagi dosen Non-ASN tidak lagi difasilitasi oleh LLDIKTI IV;
• Penyetaraan tunjangan profesi bagi dosen non-ASN mengacu pada Permen 52 Tahun 2025.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan pedoman bagi Perguruan Tinggi dalam melakukan penyesuaian kebijakan dan layanan terkait Jabatan Akademik Dosen dan kepangkatan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.