Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV
Dalam upaya meningkatkan kualitas data pelaporan PDDikti Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satuan Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta untuk mewujudkan tata kelola Perguruan tinggi yang baik, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Semua mahasiswa baru TA 2025/2026 sudah/wajib di datakan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi periode 2025 Ganjil (Data Pokok Mahasiswa, Histori Pendidikan, AKM, Status Keaktifan nya);
- Perguruan tinggi WAJIB untuk melaporkan SK penerimaan mahasiswa baru dengan mengupload SK tersebut di laman https://pddikti.lldikti4.id/ (menggunakan akun sisinfo);
- Persentase pelaporan PDDIKTI tiap periodenya harus 100%;
- Jumlah kelas terisi telah terinput sehingga persentase kelas terisi menjadi 100%;
- Meminimalisir ajuan PDM (Perubahan Data Mahasiswa);
- Meminimalisir ajuan pembukaan periode tipe 1 dan tipe 2;
- Telah melakukan checkpoint I maksimal 2 bulan sejak perkuliahan dimulai dan telah melakukan checkpoint II maksimal 2 bulan setelah perkuliahan selesai.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami mohon agar Saudara memantau pelaporan PDDIKTI dan memastikan agar perguruan tinggi Saudara tidak melakukan perubahan serta melakukan input data tanpa proses yang benar. Kami akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang melakukan input data mahasiswa tanpa mengajukan permohonan perbaikan pelaporan PDDIKTI. Selain itu kami sampaikan bahwa segala aktivitas di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dengan mudah terdeteksi oleh tim PDDIKTI LLDIKTI IV.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.