Agar semakin efektif dan tepat sasaran kepada penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), LLDIKTI Wilayah IV bersama Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan KIP-K bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada Sabtu-Senin, 6-8 September 2025 di Bogor. Kegiatan ini diikuti oleh 99 PTS dari wilayah Cianjur, Sukabumi, Bogor, Depok, Karawang, Purwakarta, Subang, dan Bandung.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Kerja Data, Informasi, dan Pembiayaan Pendidikan (DIPP) LLDIKTI Wilayah IV, Yurie Aji Priyanto menyampaikan, terdapat potensi pencairan antara 25.000 hingga 27.000 peserta untuk mahasiswa baru penerima KIP-K di Jawa Barat dan Banten. Angka ini akan menambah total penerima manfaat dan sekaligus menjadi indikator adanya peningkatan akses pendidikan tinggi melalui program KIP Kuliah.
“Jumlah dana yang telah tersalurkan semester ganjil tahun 2025 kepada para mahasiswa penerima KIP-K di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV mencapai Rp772 miliar. Diperkirakan jumlah mahasiswa penerima KIP yang masih aktif (on-going) pada periode semester ganjil tahun 2025 akan melakukan pencairan dana berkisar antara 69.000 hingga 70.000 mahasiswa. Hal ini mencerminkan keberlanjutan dukungan terhadap penerima KIP yang sudah berjalan di periode sebelumnya,” jelas Yurie.
Ia juga menyampaikan sejumlah arahan terkait peraturan petunjuk teknis pelaksanaan KIP-K untuk memastikan data penerima KIP Kuliah, termasuk NIK, NISN, dan NPSN, benar-benar valid agar proses penetapan dan pencairan dapat berjalan lancar. Kemudian, sinkronisasi PDDIKTI dan pencarian KIP, serta laporan evaluasi penerima KIP-K.
Tak hanya itu, Yurie juga menggarisbawahi poin-poin penting yang perlu menjadi alarm bagi para mahasiswa dan perguruan tinggi mengenai penyalahgunaan KIP-K.
“Waspada dengan penyalahgunaan KIP-K. Setelah dana berhasil dicairkan ke rekening mahasiswa, mahasiswa diarahkan untuk menyetorkan kembali dana tersebut ke pihak yang tidak bertanggung jawab. Lalu, oknum mendatangi rumah/orangtua mahasiswa dan meminta uang dana KIP. Selain itu ada juga yang mengusulkan mahasiswa fiktif untuk pencairan KIP, padahal tidak pernah kuliah,” ungkapnya.
Auditor Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek, Eko Haryanto memaparkan regulasi dan beberapa hasil audit yang pernah ditemukan dalam penyimpangan KIP-K.
“Ada banyak bentuk penyimpangan KIP-K yang pernah kami termukan, misalnya memotong biaya hidup untuk keperluan kampus atau yayasan, penahanan buku tabungan dan ATM mahasiswa, kewajiban pembayaran di awal kuliah yang belum dikembalikan oleh kampus, serta masih banyak lagi lainnya,” papar Eko.
Oleh karena itu, ia mengatakan pengawasan program KIP-K terus ditingkatkan untuk memberikan jaminan agar implementasi KIP-K berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, serta mampu mendukung pemerataan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat.
Melalui Bimtek ini, Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi dan LLDIKTI Wilayah IV berharap perguruan tinggi swasta semakin siap dan konsisten dalam mengelola program KIP Kuliah, baik untuk mahasiswa baru maupun yang berkelanjutan.
Sesi bimtek turut menghadirkan perwakilan dari beberapa bank mitra, yaitu BTN, Mandiri, BRI, dan BNI, yang menjelaskan prosedur pembukaan rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah. Mekanisme ini diharapkan dapat semakin mempermudah proses pencairan dana, terutama bagi mahasiswa di daerah yang memiliki keterbatasan akses layanan perbankan.