Sehubungan dengan telah dibukanya pelaporan LKD BKD semester genap tahun 2025/2026 bagi seluruh dosen, perlu kami sampaikan informasi terkait Dosen Dengan Tugas Tambahan.
Bersama surat ini kami sampaikan hal berikut:
- Proses pengisian, pembaharuan maupun penghapusan data tugas tambahan dosen hanya dapat dilakukan oleh Admin PT atau Admin PT Kepegawaian di menu Portofolio (Tugas Tambahan);
- Jika terdapat proses pembaharuan atau perubahan pada poin 1, maka dosen dapat melakukan update biodata BKD di masa pengisian Kinerja;
- Berkaitan dengan pemenuhan 3 (tiga) sks dosen dengan tugas tambahan, maka kinerja yang dapat diklaim dari portofolio dapat mencakup seluruh dharma pendidikan dan tidak lagi hanya mencakup kinerja pengajaran saja.
- Poin 1 sampai dengan 3 diatas akan mulai berlaku efektif pada sistem mulai tanggal 01 Agustus 2025.
Demikian Informasi ini disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.