Sehubungan dengan surat kami Nomor 3305/LL4/KS.01.00/2022 tanggal 17 Oktober 2022 perihal Pemberitahuan Pelaporan Data Lulusan/Wisuda, bersama ini kami sampaikan bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Jenjang Pendidikan Tinggi, maka dilakukan penyesuaian dan penyegaran terkait mekanisme pelaporan data wisuda/lulusan sebagai berikut:
- Perguruan tinggi wajib memastikan calon lulusan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, salah satunya yakni lulus pada perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi serta telah memiliki Penomoran Ijazah Dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN), sebelum merencanakan pelaksanaan wisuda;
- Perguruan tinggi yang akan melaksanakan wisuda harus menyampaikan data lulusan melalui laman https://wisuda2.lldikti4.id/ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan wisuda;
- Perguruan tinggi mengunggah dokumen kelengkapan melalui laman https://wisuda2.lldikti4.id/, meliputi:
- Surat pengantar pemberitahuan pelaksanaan wisuda dengan mencantumkan jumlah
wisudawan - Sertifikat akreditasi perguruan tinggi
- Sertifikat akreditasi program studi
- Surat Keputusan (SK) Yudisium
- Bukti hasil reservasi PIN/PISN.
- Perguruan tinggi memastikan validitas data akreditasi program studi pada laman https://wisuda2.lldikti4.id/, apabila terdapat kendala dan/atau belum valid, perguruan tinggi segera melakukan pengecekan dan/atau pembaharuan data melalui laman https://direktori.lldikti4.id/;
- Agar selalu memperhatikan informasi pada laman https://wisuda2.lldikti4.id/, Jika mengalami kendala dapat menghubungi Tim Penjaminan dan Pengendalian Mutu Perguruan Tinggi LLDIKTI Wilayah IV.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih.